Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Kursus Sesuai Permendikbud No 90 Tahun 2014
I. KUALIFIKASI INSTRUKTUR KURSUS DAN PELATIHAN
1. Kualifikasi instruktur pada kursus dan pelatihan BERBASIS KEILMUAN
Instruktur pada kursus dan pelatihan berbasis keilmuan harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, sertfikat kompetensi keahlian dalam bidang yang relevan, dan sertifikat instruktur. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara program keahlian dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat instruktur diperoleh setelah calon instruktur mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi instruktur yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Kualifikasi instruktur pada kursus dan pelatihan BERSIFAT TEKNIS-PRAKTIS
Instruktur pada kursus dan pelatihan bersifat teknis-praktis harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan memiliki sertifikat instruktur. Sertifikat instruktur diperoleh setelah calon instruktur mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi instruktur yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
II. KOMPETENSI INSTRUKTUR KURSUS DAN PELATIHAN
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK |
No | Kompetensi | Sub Kompetensi |
1. | Memahami karakteristik Peserta didik | 1.1 Mendeskripsikan karakteristik peserta didik dalam aspek fisik intelektual, emosional, moral, spiritual dan sosial budaya |
1.2 Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dalam aspek fisik intelektual, emosional, moral, spiritual dan sosial budaya | ||
1.3 Mengidentifikasi perkembangan peserta didik sesuai tingkat usia peserta didik dalam aspek fisik intelektual, emosional, moral, spiritual dan sosial budaya | ||
| | |
2. | Menguasai Teori belajar dan prinsip pembelajaran kursus dan pelatihan | 2.1 Mengidenfikasi konsep dan landasan pendidikan sesuai jenis pendidikan |
2.2 Menerapkan prinsip-prinsip pendidikan sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan peserta didik | ||
2.3 Menerapkan prinsip-prinsip pendidikan non-formal | ||
| | |
3. | Menguasai konsep, prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum atau program bidang keahlian pada kursus dan pelatihan | 3.1 Mendeskripsikan konsep pengembangan kurikulum dan rencana pelaksanaan pembelajaran |
3.2 Menerapkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dalam rencana pelaksanaan pembelajaran | ||
3.3 Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk kegiatan pembelajaran di dalam kelas, di luar kelas dan di laboratorium | ||
4. | Menguasai teori, prinsip dan strategi pembelajaran | 4.1 Mengidentifikasi teori pembelajaran |
4.2 Mengidentifikasi prinsip pembelajaran | ||
4.3 Menggunakan model, pendekatan, metode dan teknis pembelajaran yang tepat | ||
4.4 Menerapkan prinsip pembelajaran interaktif | ||
4.5 Mengembangkan komponen pembelajaran yang mendidik, komprehensif dan partisipatif | ||
4.6 Menerapkan berbagai strategi motivasi untuk menciptakan suasana pembelajaran kemandirian dan kreatifitas peserta didik | ||
4.7 Menciptakan suasana pembelajaran yang menumbuhkan kemandirian dan kreatifitas peserta didik | ||
4.8 Menerapkan pembelajaran kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan lingkungan. | ||
5. | Menciptakan situasi pembelajaran yang aktif, interaktif, komunikatif, efektif dan menyenangkan, serta pembimbingan belajar peserta didik yang efekfit | 5.1 Menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran interaktif |
5.2. Mengembangkan komponen-komponen pembelajaran yang mendidik komprehensif dan partisipatif | ||
5.3 Menerapkan berbagai strategi motivasi untuk menciptakan suasana pembelajaran yang partisipatif | ||
5.4 Menciptakan suasana pembelajaran yang menumbuhkankemandiiran dan kreatifitas peserta didik | ||
5.5 Menerapkan pembelajaran kecakapan hidup yang relevan dengan kebutuhan lingkungan | ||
5.6 Menerapkan pendekatan pembelajaran yang mendasarkan pada keterampilan dasar peserta didik | ||
5.7 Menerapkan prinsip dan prosedur bimbingan dan konseling | ||
5.8 Menerapkan strategi bimbingan dan konseling untuk optimalisasi potensi peserta didik | ||
6. | Menguasai pemanfaatan media, teknologi komunikasi dan informasi, serta tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran | 6.1 Merancang media pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik peserta didik |
6.2 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar secara efektif | ||
6.3 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat dalam pembelajaran | ||
6.4 Memanfaatkan berbagai sumber belajar yang tersedia atau yang ada di sekitar lingkungan | ||
6.5 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan pembelajaran | ||
6.6 Mengkomposisikan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran | ||
6.7. Melaksanakan tindakan reflektif dalam pembelajaran | ||
7. | Menguasai konsep, prinsip dan Strategi penilaian pembelajaran | 7.1 Menerapkan prinsip-prinsip penilaian proses dan hasil belajar |
7.2 Menyusun rencana penilaian proses dan hasil belajar | ||
7.3 Mengembangkan instrumen penilaian proses dan hasil belajar | ||
7.4 Menerapkan prosedur penilaian proses dan hasil belajar | ||
7.5 Memanfaatkan hasil penilaian untuk program tindak lanjut | ||
8. | Memahami proses dan hasil serta dampak kursus dan pelatihan bagi peserta didik | 8.1 Menjelaskan proses pelaksanaan kursus dan pelatihan |
8.2 Menjelaskan hasil pelaksanaan kursus dan pelatihan | ||
8.3 Menjelaskan dampak pelaksanaan kursus dan pelatihan |
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN |
No | Kompetensi | Sub Kompetensi |
9. | Memiliki akhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat | 9.1 Menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa |
9.2 Mengekspresikan perilaku keteladanan dan panutan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar | ||
9.3 Menampilkan pribadi yang mencerminkan akhlak mulia sebagai pendidik dan di masyarakat | ||
10. | Melakukan tindakan sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya bangsa Indonesia | 10.1 Menunjukkan sikap dan perilaku yang menghargai peeserta kursus dan pelatihan tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat istiadat, asal daerah dan jenis kelamin. 10.2 Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta budaya bangkas Indonesia yang beragam. |
11. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, ramah, sosial, manusiawi, budi pekerti luhur, toleran, stabil, arif dan berwibawa | 11.1 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sebagai pribadi yang baik dan konsisten |
11.2 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana, berwibawa dan tegas. | ||
11.3 Menunjukkan diri sebagai pribadi yang mandiri, terbuka, responsive, dan kooperatif dalam melaksanakan tugas. | ||
11.4 Menunjukkan diri berkepribadian yang berwibawa dan dapat dipercaya | ||
11.5 Menampilkan diri sebagai pribadi yang berpendirian teguh dan tangguh | ||
12. | Memiliki jiwa, sikap dan perilaku demokratis | 12.1 Menunjukkan sikap dan perilaku terbuka terhadap pemikiran dan sikap yang berbeda |
12.2 Menunjukkan sikap dan perilaku toleran terhadap perbedaan dan keragaman suku, agama, ras dan antar golongan | ||
12.3 Menunjukkan sikap dan perilaku bijak dalam mengambil dan menerima keputusan |
C. KOMPETENSI SOSIAL |
No | Kompetensi | Sub Kompetensi |
13. | Menampilkan sikap terbuka, akrab, empati dan simpati terhadap peserta didik dan masyarakat | 13.1 Menunjukkan sikap dan perilaku menerima peserta didik sebagaimana adanya dan berupaya untuk memahami, membantu, dan mengembangkan potensi peserta didik |
13.2 Menunjukkan sikap dan perilaku akrab dan dekat dengan peserta didk dan masyarakat dalam pembelajaran, pembimbingan dan atau pelatihan | ||
13.3 Menunjukkan sikap dan perilaku empati terhadap permasalahan yang dihadpi peserta didik dan masyarakat | ||
13.4 Menunjukkan sikap dan perilaku simpati terhadap peserta didik dan masyarakat dalam pembelajaran, pembimbingan dan atau pelatihan | ||
14. | Memiliki etos kerja, tanggungjawab dan percaya diri | 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi |
14.2 Menunjukkan sikap dan perilaku percaya diri dan bangga sebagai instruktur | ||
14.3 Menunjukkan kemampuan bekerja secara mandiri | ||
14.4 Mengaktualisasikan diri sebagai instruktur | ||
15. | Memiliki sikap dan komitmen serta menjunjung tinggi kode etik profesi Instruktur | 15.1 menyatakan diri dengan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi dan mentaati kode etik profesi instruktur |
15.2 Menunjukkan komitmen terhadap tugas dan profesi sebagai instruktur | ||
15.3 Menampilkan kinerja dan tanggungjawab yang tinggi | ||
15.4 Melakukan pengembangan diri melalui refleksi secara berkelanjutan | ||
15.5 Menerapkan kode etik profesi instruktur | ||
15.6 Menunjukkan perilaku sesuai dengan kode etik profesi instruktur | ||
16. | Memiliki sikap terbuka, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif | 16.1 Menunjukkan sikap dan perilaku terbuka dan obyektif terhadap pendapat yang berbeda dari peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat di lingkungan sekitar dalam pembelajaran dan pergaulan |
16.2 Menunjukkan sikap dan perilaku peduli terhadap peserta didik dan masyarakat | ||
16.3 Menunjukkan sikap dan perilaku terbuka dan obyektif terhdap peserta didik, sejawat dan lingkungan sekitar | ||
16.4 Menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak diskriminatif terhadap peserta didik, sejawat dan anggota masyarakat | ||
17. | Membangun komunikasi secara efektif, simpatik, empatik dan santun dengan peserta didik, sejawat dan masyarakat | 17.1 Melaksanakan komunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik, orang tua wali belajar, masyarakat dan pihak terkait. |
17.2 Menggunakan kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara santun dengan peserta didik | ||
17.3 Menggunakan kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara santun dengan semua instruktur | ||
17.4 Menunjukkan solidaritas dan sikap kesejawatan dengan semua instruktur. | ||
17.5 Menggunakan kemampuan berkomunikasi secara efekfit dan bergaul secara santun dengan tenaga kependidikan | ||
17.6 Melakukan komunikasi dengan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan non formal. | ||
18. | Memiliki kemampuan bekerja sama secara efekfit dengan peserta didik, sesama instruktur, tenaga kependidikan dan masyarakat sekitar | 18.1 Menggunakan kemampuan bekerjasama secara efektif dengan peserta didik dan sesama instruktur |
18.2 Melakukan jejaring hubungan kerjasama secara efekfit dengan tenaga kependidikan dan masyarakat sekitar | ||
18.3 Menggunakan kemampuan membangun hubungan sosial dengan lingkungan kerja | ||
19. | Memiliki sikap toleransi dan menghargai budaya masyarakat setempat | 19.1 Menunjukkan sikap dan perilaku yang menghargai nilai, norma dan adat istiadat masyarakat setempat |
19.2 Menunjukkan sikap dan perilaku dalam menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat setempat | ||
19.3 Menerapkan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan masyarakat sekitar | ||
20. | Membangun komunikasi dengan komunitas profesi tingkat nasional, internasional dan komunitas lainnya | 20.1 Menggunakan kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing untuk bidang kursus dan pelatihan tertentu |
20.2 Menggunakan kemampuan berkomunikasi dengan komunitas profesi melalui media cetak atau elektronik | ||
20.3 Menggunakan kemampuan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan luar negeri |
D. KOMPETENSI PROFESIONAL |
No | Kompetensi | Sub Kompetensi |
21. | Menggunakan konsep dan pola pikir keilmuan yang mendasari materi kursus dan pelatihan sesua dengan bidang keahlian yang dilatihkan | 21.1 Mengidentifikasi nilai dasar dan keyakinan tentang kebenaran keilmuan yang dilatihkan |
21.2 Merumuskan konsep dan teori yang mendasari bidang yang dilatihkan sesuai dengan prinsip kebenaran yang berlaku | ||
21.3 Menerapkan konsep materi kursus dan pelatihan yang dilatihkan | ||
22. | Menguasai kompetensi dasar bidang keahlian/keterampilan masing-masing yang dilatihkan | 22.1 Mengidentifikasi kompetensi dasar bidang keahlian/keterampilan masing-masing yang dilatihkan |
22.2 Merumuskan tujuan pelatihan bidang keahlian/keterampilan masing-masing | ||
22.3 Menerapkan secara tepat dan benar kompetensi dasar bidang keahlian/keterampilan masing-masing yang dilatihnya | ||
23. | Mengembangkan materi kursus dan pelatihan bidang keahlian/keterampilan masing-masing yang dilatihkan | 23.1 Mengidentifikasi materi pelatihan sesuai dengan tingkat kemampuan bidang masing-masing |
23.2 Memilih materi pelatihan sesuai dengan tujuan pengembangan materi yang integratif dan kreatif | ||
23.3 Menyusun materi pelatihan secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat materi kebutuhan peserta kursus dan pelatihan | ||
24. | Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dalam bidang keahlian/keterampilan masing-masing | 24.1 Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sendiri secara terus menerus |
24.2 Memanfaatkan hasil evaluasi diri dalam rangka meningkatkan profesionalitas | ||
24.3 Menggunakan sumber belajar untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme | ||
25. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan kemampuan profesional | 25.1 Mengidentifikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan kemampuan diri |
25.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (information Communication Technology/ICT) sebagai sarana pengembangan diri. | ||
25.3 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana komunikasi dengan sumber belajar |
Comments