Adapun sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan berdasarkan pasal 406 ayat (1), Pasal 408 dan Pasal 489 ayat (1) KUHP.
Hal ini disiarkan pada Jumat 28 Oktober 2022 oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi.
Menurutnya, pelaku yang sering mencoret-coret tembok adalah mahasiswa.Jadi dia memperingatkan para siswa untuk tidak melakukan apa pun yang melanggar aturan.,” kata Supriyadi, usai melakukan aksi sosialisasi ketertiban umum di berbagai aksi sekolah, pihaknya juga terus melakukan operasi penertiban siswa dan operasi wajib sekolah.
Ini termasuk menanggapi laporan dari penduduk setempat ketika mereka menghadapi perkelahian siswa, mabuk-mabukan, dan balap liar. (Guru Tegal)
0 Comments