Dasar Hukum dan Asumsi Dasar dalam Laporan Keuangan
Dasar Hukum dan Asumsi Dasar dalam Laporan Keuangan adalah topik yang penting dalam dunia akuntansi dan keuangan. Laporan keuangan merupakan sebuah laporan yang menyajikan posisi keuangan, kinerja keuangan, serta arus kas dari sebuah perusahaan. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan mengacu pada berbagai aspek hukum yang berlaku.
Dalam menyusun laporan keuangan, terdapat beberapa asumsi dasar yang harus dipertimbangkan. Asumsi-asumsi tersebut meliputi asumsi keberlanjutan usaha, asumsi konsistensi, asumsi nilai waktu uang, dan asumsi materialitas. Selain itu, terdapat juga dasar hukum yang mengatur penyusunan laporan keuangan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Laporan keuangan tersebut harus disusun secara benar, jujur, dan adil, serta mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada para pemangku kepentingan perusahaan, seperti pemegang saham, investor, dan pihak lain yang terkait.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 juga memberikan panduan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti pengukuran dan pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas, serta penyajian informasi dalam laporan keuangan. Peraturan ini juga mewajibkan penggunaan standar akuntansi yang berlaku umum, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan juga harus memperhatikan asumsi dasar yang telah disebutkan sebelumnya. Asumsi keberlanjutan usaha mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus beroperasi dalam waktu yang tidak terbatas. Asumsi konsistensi mengasumsikan bahwa perusahaan akan menggunakan metode akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan dari tahun ke tahun. Asumsi nilai waktu uang mengasumsikan bahwa uang yang diterima atau dikeluarkan oleh perusahaan memiliki nilai yang sama pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Asumsi materialitas mengasumsikan bahwa hanya informasi yang material atau penting saja yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
(a) Undang-Undang Dasar 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
(b) Undang-Undang di bidang keuangan negara;
(c) Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(d) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
(e) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
(f) Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
(g) Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
ASUMSI DASAR
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
(a) Asumsi kemandirian entitas
Asumsi kemandirian entitas, berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antarunit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
(b) Asumsi kesinambungan entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
(c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. (Guru Tegal)
Comments